Dalam penggeledahan terhadap ADS, polisi menemukan lima paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan satu paket kecil ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok berwarna merah.
Tak hanya narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp300.000 serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam yang berada dalam penguasaan tersangka.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut terdiri atas enam paket kecil sabu, satu paket kecil ganja kering, dua unit telepon genggam dari merek berbeda, satu unit sepeda, serta uang tunai senilai Rp300.000.
Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan juga tengah menyelesaikan kelengkapan administrasi penyidikan (mindik) sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara sebelum dilanjutkan ke proses persidangan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan IV Jurai. Seluruh proses penanganan perkara kini masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)