Permudah Warga Bayar Pajak, Pemkab Padang Pariaman Resmikan Sistem Pembayaran Digital

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Kamis, 2 Juli 2026 | 10:05 WIB
Ilustrasi Pajak (Foto: Pixabay)
Ilustrasi Pajak (Foto: Pixabay)


Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman resmi menghadirkan layanan pembayaran pajak daerah secara non tunai sebagai bagian dari percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan.





Inovasi tersebut diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).





Peluncuran layanan tersebut dilakukan dalam kegiatan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Padang Pariaman yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) di Hall IKK, Rabu (1/7/2026).





Acara itu dihadiri langsung oleh Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis bersama unsur Forkopimda, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat, perwakilan Bank Indonesia, jajaran Direksi Bank Nagari, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, wali nagari, serta tamu undangan lainnya.





Dalam sambutannya, Bupati John Kenedy Azis menilai peluncuran pembayaran pajak daerah secara non tunai menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.





"Hari ini kita meluncurkan pembayaran pajak daerah secara non tunai, sehingga masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih mudah, kapan saja dan di mana saja. Kemudahan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Bupati.





Menurutnya, inovasi tersebut merupakan implementasi dari berbagai terobosan yang selama ini terus didorong kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mampu menghadirkan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X