35 Perlintasan Sebidang Liar Ditutup, KAI Divre II Sumbar Tuntaskan Program Nasional Keselamatan

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 30 Juni 2026 | 17:53 WIB
Petugas KAI Divre II Sumatera Barat bersama pemerintah daerah, aparat keamanan, dan sejumlah pemangku kepentingan melakukan penutupan perlintasan sebidang liar di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (30/6/2026), sehingga seluruh target penutupan 35 perlintasan liar di wilayah operasional KAI Divre II Sumbar resmi tuntas. (Dok. KAI)
Petugas KAI Divre II Sumatera Barat bersama pemerintah daerah, aparat keamanan, dan sejumlah pemangku kepentingan melakukan penutupan perlintasan sebidang liar di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (30/6/2026), sehingga seluruh target penutupan 35 perlintasan liar di wilayah operasional KAI Divre II Sumbar resmi tuntas. (Dok. KAI)


Sumbardaily.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) menuntaskan seluruh target penutupan 35 perlintasan sebidang liar yang menjadi bagian dari program nasional.





Langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan dari potensi kecelakaan.





Penuntasan program tersebut ditandai dengan penutupan dua perlintasan liar terakhir pada Selasa (30/6/2026). Kedua lokasi berada di KM 53+9/0 petak jalan Stasiun Pauah Kamba–Kurai Taji di Kabupaten Padang Pariaman serta KM 1+1/2 petak jalan Stasiun Bukit Putus-Pauh Lima di Kota Padang.





Dengan ditutupnya dua titik tersebut, seluruh 35 perlintasan liar yang menjadi target program nasional di wilayah operasional KAI Divre II Sumbar resmi telah diselesaikan.





Pelaksanaan penutupan melibatkan berbagai unsur lintas instansi. Mulai dari Dinas Perhubungan Kota Padang, Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja Kota Padang, unsur TNI dan Polri, Komunitas Pecinta Kereta Api (Railfans), perwakilan Camat Lubuk Begalung, perwakilan Lurah Pampangan Nan XX dan Kurai Taji beserta perangkat kewilayahan, hingga tokoh masyarakat setempat.





Program tersebut merupakan implementasi Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 94 tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.





Penutupan perlintasan liar juga menjadi tindak lanjut dari hasil joint inspection yang sebelumnya dilakukan bersama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk mengidentifikasi sekaligus mengevaluasi titik-titik perlintasan yang membutuhkan penanganan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X