Selain mengembangkan potensi kuliner, pihak UPTD juga melakukan penataan pasar secara bertahap dengan mengacu pada ketentuan SNI 8152:2015 tentang Pasar Rakyat.
Penataan tersebut mencakup berbagai aspek operasional agar aktivitas perdagangan berlangsung lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung.
Masrizal menjelaskan, upaya penerapan standar nasional telah dimulai sejak 2024. Setelah melalui proses yang panjang, Pasar Tanah Kongsi resmi memperoleh sertifikat SNI pada 2025.
Menurutnya, standar tersebut menjadi pedoman utama dalam pengelolaan pasar sehari-hari, mulai dari sistem kebersihan, keamanan hingga pengaturan zonasi pedagang.
"Di situ sudah mengatur bagaimana SOP dalam penataan, baik itu dalam segi kebersihan, keamanan dan penataan zona-zonasi yang harus kita ikuti di standar SNI tersebut," jelasnya.
Ke depan, Dinas Perdagangan Kota Padang melalui UPTD Pasar Tanah Kongsi akan memperluas promosi dengan menggandeng sektor pariwisata agar potensi pasar semakin dikenal masyarakat luas.
Langkah tersebut dinilai memiliki prospek besar karena secara geografis Pasar Tanah Kongsi berada di kawasan Kota Tua Padang, sehingga dapat dipadukan menjadi satu paket destinasi wisata yang menawarkan pengalaman sejarah sekaligus kuliner.
"Kami menargetkan untuk ke depannya bagaimana potensi wisata kuliner yang ada di Pasar Tanah Kongsi bisa kita kerja sama dengan pariwisata, di mana salah satunya kawasan Kota Tua merupakan kawasan yang tergabung di Pasar Tanah Kongsi," pungkas Masrizal.