Katering Pernikahan Wajib Bersertifikat Halal, Kemenag Ungkap Proses Pengajuannya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 29 Juni 2026 | 07:05 WIB
Ilustrasi Pernikahan (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Pernikahan (Foto: Istimewa)





"Kami mengimbau khusus kepada pelaku usaha katering pesta pernikahan agar menggunakan pemasok daging, ayam, bumbu, saus, dan bahan olahan yang telah memiliki bukti kehalalan. Begitu pula peralatan, kendaraan pengangkut makanan, dan perlengkapan penyajian harus selalu terjamin kehalalannya serta memenuhi standar higienitas sesuai prinsip halalan thayyiban," ujar Fuad.






Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan sertifikat dan label halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sertifikasi halal juga merupakan wujud komitmen pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.





Menurut Fuad, adanya jaminan kehalalan akan memperkuat kepercayaan konsumen, meningkatkan reputasi usaha, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas. Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan bahwa produk halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aturan, tetapi juga menjadi jaminan kualitas bagi masyarakat.





Sebagai informasi, Nikah Fest 2026 merupakan inovasi layanan terpadu yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama sebagai bagian dari rangkaian Peaceful Muharam 1448 Hijriah. Kegiatan yang berlangsung pada 27 hingga 28 Juni 2026 tersebut juga dirangkaikan dengan Islamic Wedding Expo 2026 sebagai upaya membangun ekosistem pernikahan Islami yang profesional, kolaboratif, serta berorientasi pada penguatan keluarga sakinah. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X