Katering Pernikahan Wajib Bersertifikat Halal, Kemenag Ungkap Proses Pengajuannya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 29 Juni 2026 | 07:05 WIB
Ilustrasi Pernikahan (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Pernikahan (Foto: Istimewa)


Sumbardaily.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengajak seluruh pelaku usaha katering pernikahan yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.





Langkah ini dinilai penting karena tidak hanya memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kehalalan produk yang disajikan, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing usaha jasa boga di tengah berkembangnya industri halal di Indonesia.





Imbauan tersebut disampaikan Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, setelah menghadiri rangkaian kegiatan Nikah Fest 2026 dan Islamic Wedding Expo 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta Selatan.





Acara tersebut dibuka oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii dan menghadirkan berbagai kegiatan, mulai dari nikah massal, talk show pembinaan perkawinan, hingga pameran Islamic Wedding Expo yang diikuti sejumlah pelaku Wedding Organizer (WO) di wilayah Jakarta.





Dalam kesempatan itu, Fuad kembali menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha katering terhadap ketentuan sertifikasi halal.






"Kementerian Agama mengimbau pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikasi halal agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi halalnya. Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga," ujar Fuad dilansir laman resmi Senin (29/6/2026).






Fuad menjelaskan bahwa usaha jasa katering yang melayani pesta pernikahan termasuk kategori usaha yang wajib memiliki sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi maupun disajikan kepada masyarakat. Proses pengajuan sertifikat dilakukan melalui mekanisme reguler yang disesuaikan dengan skala usaha masing-masing pelaku usaha.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X