Katering Pernikahan Wajib Bersertifikat Halal, Kemenag Ungkap Proses Pengajuannya

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 29 Juni 2026 | 07:05 WIB
Ilustrasi Pernikahan (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Pernikahan (Foto: Istimewa)



Menurutnya, sebelum mengajukan sertifikasi, perusahaan jasa boga harus menyiapkan berbagai persyaratan administrasi. Persyaratan tersebut meliputi legalitas usaha, identitas pelaku usaha, hingga dokumen pendukung sertifikasi halal.





Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan melampirkan daftar menu yang akan diajukan untuk memperoleh sertifikat halal. Tidak hanya itu, seluruh bahan baku yang digunakan harus disertai bukti kehalalan, termasuk penjelasan mengenai alur proses produksi secara menyeluruh.





Dokumen tersebut mencakup tahapan pembelian bahan baku, penyimpanan, proses pengolahan, pengemasan, distribusi makanan, hingga penyajian di lokasi acara. Seluruh proses tersebut menjadi bagian penting dalam penilaian kehalalan produk.





Fuad menambahkan, proses pengajuan kini jauh lebih mudah karena seluruh permohonan dapat dilakukan melalui aplikasi SiHALAL yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Setelah permohonan diterima, proses berikutnya adalah audit halal yang dilakukan oleh salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang menjadi mitra BPJPH.





Ia menerangkan bahwa penyedia jasa katering pernikahan termasuk bagian dari industri halal skala mikro. Oleh sebab itu, audit halal dilakukan secara menyeluruh agar seluruh proses produksi benar-benar memenuhi standar kehalalan.





Audit tersebut meliputi pemeriksaan dapur dan gudang penyimpanan, bahan baku yang digunakan, peralatan memasak dan penyajian, proses pencucian peralatan, hingga potensi terjadinya kontaminasi dengan bahan yang tidak halal. Selain itu, auditor juga mengevaluasi sistem distribusi makanan serta proses penyajian di lokasi penyelenggaraan pesta pernikahan.





Setelah audit selesai dilakukan, penetapan status kehalalan produk akan diputuskan oleh Komisi Fatwa MUI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal kepada pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan. Keseluruhan proses tersebut dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai terjangkau.





Fuad juga mengingatkan pentingnya memilih rantai pasok yang telah memiliki jaminan kehalalan. Menurutnya, pelaku usaha katering hendaknya hanya menggunakan pemasok bahan baku yang telah memiliki bukti kehalalan agar kualitas layanan tetap terjaga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X