Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Payakumbuh terus mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana sebagai langkah memperkuat dasar hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana yang lebih adaptif, terintegrasi, dan mampu menjawab berbagai tantangan kebencanaan di daerah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Penanggulangan Bencana yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Payakumbuh di Aula Rapat Ampangan, Balai Kota Payakumbuh, Kamis (25/6/2026).
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah menginginkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek administratif pembentukan peraturan, tetapi juga mampu menjadi pedoman yang efektif dalam melindungi masyarakat dari berbagai ancaman bencana.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Asisten Administrasi Umum Setdako Payakumbuh Ifon Satria Chan menegaskan pemerintah daerah mendukung penuh penyusunan Ranperda tersebut agar Kota Payakumbuh memiliki regulasi yang mampu memberikan kepastian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
"Sesuai arahan Wali Kota Zulmaeta, regulasi yang kita lahirkan harus mampu menjadi pedoman dalam melindungi masyarakat," kata Ifon.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana menjadi kebutuhan yang sangat strategis mengingat ancaman bencana semakin kompleks akibat berbagai faktor, baik yang berasal dari kondisi alam maupun perubahan lingkungan.
Karena itu, penyusunan regulasi tersebut harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan setiap tahapan penanggulangan bencana.