42 Kasus Kekerasan Ditangani UPTD PPA Pasaman Barat, Pemkab Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 26 Juni 2026 | 13:09 WIB
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur (Foto: Freepik)
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur (Foto: Freepik)


Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.





Langkah tersebut menjadi perhatian serius setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pasaman Barat mencatat telah menangani sebanyak 42 kasus sejak awal tahun 2026 hingga saat ini.





Rakor yang diselenggarakan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) di Aula Kantor Bupati, Kamis (26/6/2026), juga membahas upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta perkawinan anak.





Kegiatan tersebut menjadi wadah memperkuat koordinasi lintas sektor agar penanganan dan pencegahan berbagai persoalan yang berkaitan dengan perempuan dan anak dapat dilakukan secara lebih efektif, terintegrasi, serta responsif.





Asisten Administrasi Umum Setda Pasaman Barat, Harnina Syahputri, yang hadir mewakili Bupati, menegaskan bahwa seluruh instansi perlu memiliki persepsi yang sama dalam membangun sistem perlindungan bagi perempuan dan anak.






"Kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, ABH, hingga perkawinan anak merupakan tantangan bersama yang perlu keterlibatan seluruh elemen masyarakat," ujarnya saat membuka kegiatan.






Menurut Harnina, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus diperluas agar upaya pencegahan dapat berjalan lebih optimal. Ia menilai keluarga memiliki posisi paling penting sebagai lingkungan pertama dalam membentuk karakter sekaligus memberikan perlindungan kepada anak.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X