Sumbardaily.com – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membuka Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagai langkah memperkuat pengawasan terhadap proses penerimaan peserta didik baru di seluruh jenjang pendidikan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan SPMB 2026/2027 dan PMBM berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, akuntabel, adil, serta terbebas dari berbagai bentuk maladministrasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pembukaan posko pengaduan menjadi bagian dari tugas pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan. Kehadiran posko tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang ditemukan selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Tidak hanya membuka layanan pengaduan, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar juga menegaskan akan melakukan pengawasan aktif di lapangan selama pelaksanaan SPMB dan PMBM Tahun Pelajaran 2026/2027.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari pemantauan langsung, pengumpulan informasi, hingga koordinasi dengan sejumlah instansi terkait yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di Sumbar.
Beberapa pihak yang akan menjadi mitra koordinasi Ombudsman antara lain Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumbar, Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota, serta Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sumbar.
Koordinasi lintas lembaga tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan murid baru berjalan sesuai regulasi yang berlaku, mendukung pemerataan akses pendidikan, serta memenuhi standar pelayanan publik yang baik bagi masyarakat.