Korban Bencana Agam Didorong Kembali Berusaha, PNM Cari Skema Pembiayaan Fleksibel

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 21 Juni 2026 | 12:09 WIB
 PT Permodalan Nasional Madani (PNM) tengah menyiapkan berbagai langkah strategis guna membantu masyarakat kembali menjalankan aktivitas usaha mereka. (Foto: Pemkab Agam)
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) tengah menyiapkan berbagai langkah strategis guna membantu masyarakat kembali menjalankan aktivitas usaha mereka. (Foto: Pemkab Agam)


Sumbardaily.com - Upaya pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana alam di Kabupaten Agam tidak hanya difokuskan pada perbaikan infrastruktur, tetapi juga diarahkan pada kebangkitan sektor ekonomi warga terdampak.





Untuk mendukung proses tersebut, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) tengah menyiapkan berbagai langkah strategis guna membantu masyarakat kembali menjalankan aktivitas usaha mereka.





Komisaris Utama dan Independen PT PNM, Dradjad Hari Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menjajaki kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Pemerintah Kabupaten Agam untuk merumuskan pola pemulihan ekonomi yang tepat bagi masyarakat yang terdampak bencana.





Hal tersebut disampaikannya saat mengunjungi warga korban bencana di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sabtu (20/6/2026).





Menurut Dradjad, PNM sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor pembiayaan memiliki peran utama dalam mendukung pelaku usaha ultra mikro, mikro, kecil, dan menengah agar dapat kembali menjalankan usahanya setelah mengalami dampak akibat bencana.





“PNM sedang mencari strategi dan formula terbaik bersama BNPB dan Pemkab Agam, bagaimana kami bisa ikut berkontribusi dalam memulihkan ekonomi masyarakat pascabencana,” ujar Dradjad.





Ia menjelaskan bahwa mekanisme bantuan yang dimiliki PNM berbeda dengan pemerintah. Jika pemerintah dapat menyalurkan bantuan langsung maupun hibah, maka PNM menjalankan fungsi pembiayaan usaha melalui sistem permodalan berbentuk pinjaman.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X