Risiko Bencana Tinggi, Pemprov Sumbar Minta Daerah Percepat Penataan Kelembagaan BPBD

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:15 WIB
Plh.) Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/6/2026). (Foto: Pemprov Sumbar)
Plh.) Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/6/2026). (Foto: Pemprov Sumbar)


Sumbardaily.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera melakukan penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyusul diberlakukannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.





Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi berbagai ancaman bencana yang memiliki tingkat risiko tinggi di Sumatera Barat.





Dorongan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, yang diwakili Pelaksana Harian (Plh.) Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/6/2026).





Dalam sambutan yang dibacakannya, Dina menegaskan bahwa Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang memiliki kerawanan bencana cukup tinggi. Kondisi geografis dan geologis wilayah tersebut menjadikan masyarakat berhadapan dengan berbagai potensi ancaman, mulai dari gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, tanah longsor, banjir hingga cuaca ekstrem.





Menurutnya, situasi tersebut menuntut kehadiran lembaga penanggulangan bencana yang memiliki kapasitas kuat, responsif, serta mampu bekerja secara akuntabel dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko kebencanaan.





“Karena itu, keberadaan lembaga penanggulangan bencana yang kuat, responsif, dan akuntabel bukan lagi sekadar pelengkap organisasi, melainkan kebutuhan utama untuk melindungi masyarakat,” ujar Dina saat membacakan sambutan Sekda.





Ia menjelaskan, terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD menjadi momentum penting bagi daerah untuk memperkuat tata kelola penanggulangan bencana. Regulasi tersebut menghadirkan sejumlah perubahan mendasar yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X