Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Padang Panjang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah/Wali Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) sekaligus upaya memperkuat keterlibatan ayah dalam pendidikan dan pengasuhan anak.
Surat edaran yang ditetapkan pada 17 Juni 2026 itu ditandatangani oleh Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kehadiran ayah pada berbagai momentum penting pendidikan memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan anak. Pemerintah menilai kedekatan emosional yang terbangun antara ayah dan anak dapat meningkatkan rasa percaya diri, kenyamanan, serta kesiapan anak dalam mengikuti proses pembelajaran.
“Dalam rangka memperkuat peran ayah dalam pengasuhan pendidikan anak usia dini melalui kehadiran ayah pada momentum penting agar tercipta kedekatan emosional yang berpengaruh positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar,” tulis Hendri Arnis dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 yang dikutip Jumat (19/6/2026).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
Melalui surat edaran itu, Pemko Padang Panjang mengimbau seluruh ayah atau wali ayah yang memiliki anak usia sekolah untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pendidikan anak di sekolah. Bentuk keterlibatan yang dimaksud yakni mengambil rapor anak secara langsung saat pembagian rapor pada akhir semester maupun akhir tahun ajaran, serta mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah setiap awal semester atau tahun ajaran baru.