Sumbardaily.com – Setelah berbulan-bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Beny Saswin Nasrun (BSN), anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) yang berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, akhirnya berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.
Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi (BG) dengan nilai kerugian mencapai Rp34 miliar yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Beny Saswin Nasrun ditangkap oleh tim Kejari Padang yang didampingi Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu malam (17/8/2026), di kawasan Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.
“Pada saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar,” ujar Anang dikutip Kamis (18/6/2026).
Menurut Anang, penangkapan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi distribusi semen oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.
Penangkapan Beny Saswin Nasrun menjadi momentum penting bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum yang selama ini terkendala karena keberadaan tersangka yang tidak diketahui.