Setelah memiliki niat tersebut, RS kemudian memberitahukannya kepada suaminya, FR. Ia meminta sang suami menunggu di luar rumah, tepat di samping jendela kamar korban.
RS selanjutnya mengambil handphone milik korban dan meletakkannya di bibir jendela. Dari luar rumah, FR kemudian mengambil handphone tersebut sehingga barang itu berhasil dikuasai oleh keduanya.
Aksi pencurian tersebut baru diketahui beberapa waktu kemudian. Keluarga korban melihat adanya notifikasi di grup WhatsApp keluarga yang menginformasikan bahwa nomor telepon korban telah berganti.
Korban yang menyadari handphone miliknya hilang dan diduga dicuri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Payakumbuh.
Menerima laporan itu, Sat Reskrim Polres Payakumbuh segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pendeteksian yang dilakukan petugas, nomor handphone baru yang digunakan pada perangkat tersebut diketahui masih berada di wilayah Kelurahan Sungai Durian.
"Berbekal laporan ini kemudian kami segera melakukan penyelidikan, berdasarkan pendeteksian yang kami lakukan nomor handphone baru tersebut terlacak masih berada di Kelurahan Sungai Durian," beber Kasat Reskrim.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh langsung bergerak menuju lokasi yang terdeteksi. Polisi kemudian menyasar rumah yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan FR dan RS. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga mencuri iPhone 16 Pro milik keponakannya sendiri.