Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka yang telah ditetapkan diduga menerima gratifikasi atau suap yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui menerima uang sebesar Rp500 juta,” ungkap Budi.
Meski telah menetapkan satu tersangka, Kejati Sumbar memastikan proses hukum tidak berhenti sampai di situ. Penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Menurut Budi, setiap temuan yang muncul selama proses penyidikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara ini masih sangat terbuka.
Ia juga menegaskan bahwa Kejati Sumbar berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Keterbukaan tersebut, kata dia, menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Penyidikan tetap terbuka. Tidak mungkin kita sembunyikan. Kuncinya Kejaksaan Tinggi transparan,” tegasnya.
Kasus yang tengah ditangani Kejati Sumbar ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang untuk periode 2019 hingga 2022. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengelolaan alat berat pada periode 2024 hingga 2025.
Perkembangan penyidikan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu proyek pembangunan di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang. Dengan masih berlangsungnya proses pengembangan kasus, peluang munculnya tersangka baru menjadi salah satu aspek yang kini paling dinantikan dalam penanganan perkara tersebut.