Sumbardaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperkuat langkah pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah setempat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) berjalan tertib, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Pulau Punjung, Kamis (11/6/2026). Pertemuan itu menjadi tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 1/INST-2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian JBT dan JBKP.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani dan dihadiri sejumlah unsur Forkopimda. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Indra Gunawan, Dandim 0310/Sawahlunto-Sijunjung yang diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Medison yang bertindak sebagai moderator.
Fokus utama pembahasan dalam rapat tersebut adalah penyempurnaan sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar lebih efektif dan mampu menjawab berbagai tantangan yang muncul di lapangan. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum menilai penguatan pengawasan perlu dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Dalam pemaparannya, Medison menegaskan pentingnya penguatan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Ia juga mempresentasikan rancangan Surat Keputusan terkait penyempurnaan struktur Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pengendalian JBT dan JBKP yang akan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Menurut Medison, keberadaan Satgas yang lebih kuat dan melibatkan unsur strategis diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengendalian distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Dharmasraya.