Dua Perpres AI Segera Hadir, Pemerintah Dorong Pemanfaatan Teknologi yang Bertanggung Jawab

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 12 Juni 2026 | 07:08 WIB
Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam acara XLSmart Bravo 500 Summit 2026 di Jakarta Selatan, Kamis (11/06/2026). (Foto: Kemeterian Komdigi)
Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam acara XLSmart Bravo 500 Summit 2026 di Jakarta Selatan, Kamis (11/06/2026). (Foto: Kemeterian Komdigi)



Pemerintah merancang pengembangan AI nasional berdasarkan empat fondasi utama. Fondasi tersebut meliputi tata kelola digital yang transparan, infrastruktur yang andal, pengelolaan data yang aman, serta talenta digital yang kompetitif.





"Fondasi ini menjadi prasyarat bagi pemanfaatan AI yang etis dan tepat guna," ujar Menteri Meutya.





Pada tahap awal implementasi, pemerintah menetapkan sepuluh sektor prioritas yang akan menjadi fokus pengembangan AI nasional. Sektor-sektor tersebut mencakup ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik, hukum dan keamanan, energi dan lingkungan, perumahan, transportasi dan infrastruktur, serta seni dan ekonomi kreatif.





Pemilihan sektor prioritas tersebut ditujukan untuk meningkatkan produktivitas nasional, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan yang lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.





Melalui regulasi yang tengah disiapkan, pemerintah berharap pemanfaatan AI dapat berlangsung secara terarah dan memberikan manfaat yang merata. Selain mendukung dunia usaha, penerapan teknologi ini juga diharapkan mampu membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat, termasuk perempuan, untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional berbasis digital.





"Mari kita pastikan adopsi AI dan integrasi data terus mendorong inovasi serta menghadirkan manfaat nyata yang adil dan merata bagi dunia usaha, masyarakat, termasuk perempuan, untuk kemajuan bangsa," pungkasnya. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X