Sumbardaily.com - Pemerintah mempercepat penyusunan regulasi kecerdasan artifisial (AI) dengan menempatkan aspek pelindungan masyarakat sebagai salah satu pilar utama transformasi digital nasional.
Langkah tersebut dilakukan di tengah semakin pesatnya adopsi AI dan integrasi data di berbagai sektor kehidupan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pengembangan AI tidak hanya diarahkan untuk mendorong kemajuan bangsa dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mampu menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat.
Menurutnya, berbagai risiko yang muncul seiring perkembangan teknologi, seperti penyalahgunaan data pribadi, paparan konten berbahaya, hingga meningkatnya adiksi digital, perlu diantisipasi melalui tata kelola yang tepat dan bertanggung jawab.
Meutya mengatakan keberhasilan penerapan AI tidak semata-mata diukur dari kecanggihan teknologi maupun nilai ekonomi yang dihasilkan. Kepercayaan publik menjadi faktor penting yang harus dijaga oleh seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem digital.
"Keberhasilan AI tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologinya, tetapi juga oleh kemampuan kita mengelola data secara aman, etis, dan bertanggung jawab," ujar Meutya Hafid dalam acara XLSmart Bravo 500 Summit 2026 di Jakarta Selatan, Kamis (11/06/2026).
Untuk mendukung pengembangan AI yang berkelanjutan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan dua regulasi strategis berupa Peraturan Presiden (Perpres) Etika AI dan Perpres Peta Jalan AI. Kedua regulasi tersebut akan menjadi payung kebijakan nasional dalam pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan artifisial di Indonesia.