Melalui forum rapat tersebut, seluruh anggota Tim Ahli DPRD Provinsi Sumbar menyampaikan pandangan, masukan, serta analisis sesuai bidang keahlian masing-masing. Berbagai perspektif yang disampaikan diharapkan dapat memperkaya proses evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi daerah yang saat ini berlaku.
“Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya kajian terhadap efektivitas regulasi daerah dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat,” kata Nurnas.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil pembahasan yang muncul dalam rapat rutin tersebut tidak berhenti pada tataran diskusi. Seluruh hasil kajian dan masukan yang dihimpun akan menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD Provinsi Sumbar dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Menurut Nurnas, masukan dari Tim Ahli DPRD Sumbar juga diharapkan dapat mendukung proses evaluasi terhadap implementasi berbagai peraturan daerah yang telah diberlakukan, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Melalui kajian yang dilakukan secara komprehensif dari aspek hukum, sosial, budaya, hingga implementasi kebijakan, DPRD Sumbar diharapkan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai efektivitas regulasi daerah dalam merespons dinamika sosial yang berkembang di Provinsi Sumbar. (*)