Bukan untuk Gaji PPPK, Dana TKD Bukittinggi Dialokasikan untuk Berbagai Program Prioritas

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB
Wako Bukittinggi Ramlan Nurmatias  dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang digelar di Gedung DPRD Bukittinggi, Selasa (9/6/2026). (Foto: Pemko Bukittinggi)
Wako Bukittinggi Ramlan Nurmatias dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang digelar di Gedung DPRD Bukittinggi, Selasa (9/6/2026). (Foto: Pemko Bukittinggi)


Sumbardaily.com - Penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.





Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan dana tersebut tidak digunakan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melainkan dialokasikan untuk mendukung program pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, mitigasi bencana, dan pelayanan dasar masyarakat.





Penjelasan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang digelar di Gedung DPRD Bukittinggi, Selasa (9/6/2026), dengan agenda jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.





Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan lanjutan dari tahapan pembahasan ranperda setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum mereka pada agenda sebelumnya.





“Fraksi di DPRD Bukittinggi telah menyampaikan pandangan umum terkait ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Hari ini, dilanjutkan dengan jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi di dewan sebelumnya,” kata Syaiful Efendi.





Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias turut memberikan penjelasan terkait penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang menjadi perhatian dalam pembahasan ranperda tersebut.





Menurut Ramlan, penganggaran Dana Transfer ke Daerah oleh Pemerintah Kota Bukittinggi telah mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, khususnya pada angka 7 yang mengatur ketentuan penggunaan dana bagi daerah yang tidak menetapkan status tanggap darurat bencana.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X