Andre mengungkapkan bahwa rencana tender pembongkaran stadion yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan. Situasi tersebut berpotensi memengaruhi jadwal keseluruhan proyek rekonstruksi yang telah lama dinantikan masyarakat Sumbar.
Karena itu, ia meminta publik juga memperhatikan perkembangan proses pembongkaran stadion yang menjadi tahapan awal sebelum pembangunan fisik dimulai.
"Kalau masyarakat ingin tahu kapan stadion ini dibangun, tanyakan juga kepada Pemprov Sumbar, kapan pembongkarannya dilakukan. Setelah stadion dirobohkan, pemerintah pusat melalui kontraktor siap memulai pembangunan," katanya.
Sementara itu, Kepala Satker Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum di Sumbar, R Rifi Firdaus, menegaskan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi dengan Pemprov Sumbar terkait proses pengelolaan aset GOR Haji Agus Salim.
Menurut Rifi, pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan melakukan pembongkaran karena stadion tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah.
"Kami terus berkolaborasi dengan Pemprov terkait aset Gor Haji Agus Salim ini. Pembongkaran tidak bisa dilakukan pemerintah pusat karena asetnya milik Pemprov. Semakin cepat pembongkaran dilakukan, semakin cepat kami memulai pekerjaan konstruksi," ujar Rifi.
Ia menjelaskan bahwa proyek rekonstruksi Stadion Haji Agus Salim dirancang sebagai proyek multiyears. Oleh karena itu, waktu pelaksanaan menjadi faktor penting yang harus dijaga agar target penyelesaian tidak terganggu.