Sumbardaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menindak aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum di wilayah kota. Kali ini, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan aktivitas mengemis dengan membawa seorang anak di kawasan lampu merah Jalan Imam Bonjol, Kamis (4/6/2026).
Penertiban tersebut dilakukan saat personel Satpol PP Kota Padang melaksanakan patroli rutin di sejumlah titik keramaian dan persimpangan jalan. Dalam kegiatan pengawasan itu, petugas menemukan seorang perempuan yang meminta-minta kepada pengguna jalan yang sedang berhenti di lampu lalu lintas.
Perempuan tersebut diketahui membawa seorang anak saat menjalankan aktivitasnya. Keberadaan anak yang dibawa saat mengemis di tengah lalu lintas menjadi perhatian petugas karena dinilai memanfaatkan rasa iba masyarakat untuk memperoleh bantuan dari para pengendara.
Setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan di lokasi, petugas kemudian mengamankan perempuan tersebut untuk dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang. Langkah tersebut dilakukan guna menjalani proses pendataan sekaligus pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk praktik mengemis yang melibatkan anak-anak.
Menurutnya, keberadaan anak-anak di jalanan untuk mendampingi aktivitas mengemis bukanlah kondisi yang semestinya terjadi. Anak-anak seharusnya mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak serta tumbuh dalam lingkungan yang mendukung perkembangan mereka.
“Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan perhatian yang layak, bukan berada di jalanan untuk mengais belas kasihan pengguna jalan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis di persimpangan jalan karena hal tersebut dapat memicu terus berkembangnya aktivitas serupa,” ujar Eka Putra Irwandi, dikutip Sabtu (6/6/2026).