Wajib Halal Oktober 2026, Pemkab Solok Selatan Gelar Sosialisasi Serentak di Tiga Lokasi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 5 Juni 2026 | 12:03 WIB
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama Kementerian Agama Solok Selatan dan Balai Besar Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BBPJPH) Wilayah Sumatera Barat akan menggelar sosialisasi Program Wajib Halal Oktober (WHO) secara serentak pada Minggu, 7 Juni 2026. (Foto: Pemkab Solsel)
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama Kementerian Agama Solok Selatan dan Balai Besar Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BBPJPH) Wilayah Sumatera Barat akan menggelar sosialisasi Program Wajib Halal Oktober (WHO) secara serentak pada Minggu, 7 Juni 2026. (Foto: Pemkab Solsel)


Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama Kementerian Agama Solok Selatan dan Balai Besar Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BBPJPH) Wilayah Sumatera Barat akan menggelar sosialisasi Program Wajib Halal Oktober (WHO) secara serentak pada Minggu, 7 Juni 2026.





Kegiatan ini akan dilaksanakan bersamaan dengan agenda Car Free Day (CFD) Solok Selatan dan dipusatkan di tiga lokasi berbeda, yakni Ruang Terbuka Hijau (RTH) Solok Selatan di Padang Aro, kawasan Muara Labuh, serta Halaman Kantor Camat Sangir Jujuan.





Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Pada tanggal tersebut, seluruh produk makanan, minuman, dan produk sejenis diwajibkan telah memiliki sertifikat halal.





Bupati Solok Selatan melalui Staf Ahli Bupati, H. Novirman, menegaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi Wajib Halal Oktober harus mendapat perhatian serius seluruh pihak sesuai arahan pemerintah pusat.





“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan regulasi nasional terkait pelaksanaan program Wajib Halal Oktober sebagai bagian dari implementasi kebijakan pemerintah dalam memperkuat ekosistem produk halal di Indonesia,” kata Novirman pada Rabu (3/6/2026).





Menurutnya, program tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.





Melalui pelaksanaan sosialisasi secara serentak di tiga titik, pemerintah daerah berharap jangkauan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha menjadi lebih luas. Upaya ini dinilai penting mengingat masih banyak pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X