DPP IKM Desak Polisi Segera Panggil Abu Janda, Braditi Moulevey: Pernyataannya Bisa Pecah Belah Bangsa

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 29 Mei 2026 | 18:06 WIB
Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo. Ia menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumbar intoleran sebagai pernyataan yang menyesatkan dan berpotensi memecah belah masyarakat. (Dok. Tim Media IKM)
Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo. Ia menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumbar intoleran sebagai pernyataan yang menyesatkan dan berpotensi memecah belah masyarakat. (Dok. Tim Media IKM)




DPP IKM menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.





Braditi Moulevey menyebut kondisi ekonomi nasional yang tengah menjadi perhatian pemerintah seharusnya tidak diperkeruh dengan munculnya potensi konflik sosial akibat pernyataan yang dianggap provokatif.





“Karena kita melihat bahwa Permadi Arya alias Abu Janda sama sekali yang tidak menyesali perbuatannya yang telah menistakan atau mengatakan masyarakat Sumbar itu barbar, tentu ini menjadi kekhawatiran bagi kita semua, akan menjadi masalah besar dan memecah belah bangsa,” katanya.





Dalam laporannya, DPP IKM mengacu pada Pasal 242 KUHP Baru. Mereka menilai unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang telah disampaikan kepada penyidik.





“Untuk itu, faktanya sudah jelas, kami mendesak aparat kepolisian untuk segera memeriksa atau memanggil Permadi Arya alias Abu Janda karena sudah cukup alat bukti yang memenuhi unsur dengan laporan yang kami adukan, yakni pasal 242 KUHP baru,” ungkapnya





DPP IKM juga menyinggung ketentuan Pasal 8 ayat 1 KUHP Baru yang menyatakan hukum pidana Indonesia tetap berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri.





“Berdasarkan pasal 8 ayat 1 KUHP Baru hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan tindak pidana di luar negeri tanpa memandang apakah perbuatan itu tindak pidana di tempat WNI itu berada,” jelasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X