DPP IKM Desak Polisi Segera Panggil Abu Janda, Braditi Moulevey: Pernyataannya Bisa Pecah Belah Bangsa

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 29 Mei 2026 | 18:06 WIB
Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo. Ia menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumbar intoleran sebagai pernyataan yang menyesatkan dan berpotensi memecah belah masyarakat. (Dok. Tim Media IKM)
Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo. Ia menilai pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumbar intoleran sebagai pernyataan yang menyesatkan dan berpotensi memecah belah masyarakat. (Dok. Tim Media IKM)


Sumbardaily.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM), Braditi Moulevey Rajo Mudo, mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menyeret masyarakat Sumatera Barat (Sumbar).





Desakan itu muncul setelah DPP IKM menilai video terbaru yang diunggah Abu Janda justru memperkeruh suasana dan tidak menunjukkan penyesalan atas pernyataan yang sebelumnya menuai polemik.





Moulevey mengatakan, pihaknya telah menyaksikan video klarifikasi Abu Janda. Namun, menurutnya, isi video tersebut justru memperlihatkan sikap yang dinilai masih jumawa dan mencoba mengalihkan fokus persoalan.





“kami sudah melihat video yang diposting Abu Janda dan terlihat dari video tersebut, dia masih jumawa dan berusaha mengalihkan isu ke masalah intoleransi dan agama,” katanya, Jumat (29/5/2026).





Menurut pria yang akrab disapa Levi itu, substansi persoalan yang dipermasalahkan masyarakat Sumbar sebenarnya sudah berada dalam ranah hukum dan bahkan telah masuk proses pengadilan. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika isu tersebut kembali diarahkan ke persoalan agama maupun intoleransi.





Ia juga menyoroti pernyataan Abu Janda yang membantah telah menghina masyarakat Sumatera Barat. Bagi DPP IKM, fokus utama justru berada pada potongan pernyataan yang menyebut kata “barbar” terhadap masyarakat Sumbar.





“Padahal, masalah atau video yang beredar itu wilayah yang sudah diproses hukum, bahkan sampai ke pengadilan,” ujarnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X