Sumbardaily.com – Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah Kabupaten Dharmasraya terkait penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang dinilai tidak wajar di tingkat petani.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul turunnya harga TBS sejak 20 Mei 2026 dengan kisaran penurunan mencapai Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram. Kondisi itu memicu keresahan di kalangan pekebun sawit karena harga jual hasil panen mereka mengalami penurunan signifikan dalam waktu singkat.
Melalui surat bernomor 500.8/88/DISTAN-2026 tertanggal 26 Mei 2026, Bupati Annisa meminta seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit tetap menjaga stabilitas harga pembelian TBS dan mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan di wilayah Sumatera Barat (Sumbar)
Dalam surat tersebut, Annisa menyoroti laporan masyarakat terkait merosotnya harga TBS di tingkat petani. Padahal, berdasarkan pemantauan pemerintah daerah, harga crude palm oil (CPO) dunia maupun harga acuan TBS Sumatera Barat pada periode IV Mei 2026 masih relatif stabil dan tidak mengalami penurunan signifikan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya menilai penurunan harga TBS yang terjadi di lapangan tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya. Sebab, kebijakan baru pemerintah pusat terkait tata kelola ekspor sumber daya alam dan produk turunannya masih berada dalam masa transisi hingga Januari 2027.
Artinya, menurut pemerintah daerah, belum terdapat gangguan langsung terhadap aktivitas ekspor CPO maupun produk turunannya yang dapat dijadikan alasan terjadinya penurunan harga sawit secara drastis di tingkat petani.
Dalam penjelasannya, Annisa menyebut kebijakan Presiden RI terkait tata kelola ekspor sumber daya alam dan produk turunannya yang nantinya ditindaklanjuti PT DSI BUMN pada dasarnya merupakan langkah positif bagi seluruh pihak.