Residivis Pencurian Kotak Amal di Agam Ditangkap Saat Tidur, Curi Uang dari Musala

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 26 Mei 2026 | 23:01 WIB
Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam menangkap FR (32), residivis kasus pencurian yang diduga membobol kotak amal Musala Al Mukmin di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. (
Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam menangkap FR (32), residivis kasus pencurian yang diduga membobol kotak amal Musala Al Mukmin di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. (


Sumbardaily.com - Aksi seorang residivis pencurian di Kabupaten Agam akhirnya terhenti setelah tim Opsnal Satreskrim Polres Agam menangkap pelaku saat sedang tidur di rumah orang tuanya. Pelaku diduga kembali melakukan pencurian kotak amal di Musala Al Mukmin, Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, dengan uang yang berhasil dibawa mencapai Rp2,7 juta.





Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/71/IV/2026/SPKT/POLRES AGAM/POLDA SUMBAR tertanggal 8 April 2026.





Mirisnya, pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya sudah dua kali terlibat kasus pencurian di wilayah Kecamatan Palembayan.





"Informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada Senin (25/5/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai keberadaan seorang residivis berinisial FR (32) yang diduga kembali melakukan tindak pidana pencurian," kata Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi.





Pelaku, kata Rinto, diduga mencuri kotak amal di Musala Al Mukmin, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam pada Rabu (8/4/2026). Dari aksi tersebut, uang di dalam kotak amal senilai Rp2,7 juta dilaporkan hilang.





Mendapatkan laporan itu, personel Opsnal Satreskrim Polres Agam bersama personel Polsek Palembayan langsung bergerak melakukan penyelidikan.





Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan menuju lokasi persembunyian pelaku di rumah orang tuanya yang berada di Jorong Bawan Tuo, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X