SPMB Padang Pariaman 2026 Diperketat, Pemkab Tegaskan Tak Ada Titipan dan Pungli

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 26 Mei 2026 | 11:08 WIB
Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB dan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi Sipena Baru yang digelar di SD Unggul Tetpadi, Limpato, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Senin (25/5/2026). (Foto: Pemkab Padang Pariaman)
Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB dan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi Sipena Baru yang digelar di SD Unggul Tetpadi, Limpato, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Senin (25/5/2026). (Foto: Pemkab Padang Pariaman)


Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan komitmennya untuk menghadirkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan dan berintegritas.





Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB dan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi Sipena Baru yang digelar di SD Unggul Tetpadi, Limpato, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Senin (25/5/2026).





Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman Hendri beserta jajaran, pengawas pendidikan, kepala SMP, Ketua KKKS SD hingga operator sekolah se-Kabupaten Padang Pariaman.





Dalam sambutannya, Wakil Bupati Rahmat Hidayat menegaskan pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai prinsip objektif, transparan, akuntabel dan non-diskriminatif sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.





Menurut Rahmat, pelaksanaan SPMB berbasis daring tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, tetapi juga menyangkut integritas seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada praktik yang mencederai rasa keadilan dalam proses penerimaan murid baru.





Ia menegaskan praktik titipan, suap, pungutan liar hingga intervensi dalam bentuk apa pun tidak boleh terjadi dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Padang Pariaman.





“Setiap anak memiliki hak yang sama memperoleh layanan pendidikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rahmat Hidayat.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X