Padang - Jamaah Tarekat Naqsabandiyah di Surau Baru, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), melaksanakan Salat Idul Adha 1447 Hijriah pada Selasa (26/5/2025). Perayaan hari raya tersebut kembali menjadi perhatian karena dilakukan lebih awal dibandingkan penetapan pemerintah pada Rabu (27/5/2026).
Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha oleh jamaah Tarekat Naqsabandiyah dilakukan berdasarkan metode hisab rukyat yang selama ini menjadi pedoman penanggalan Hijriah di lingkungan jamaah tersebut. Penetapan jadwal ibadah telah diputuskan jauh hari sebelumnya melalui musyawarah internal.
Imam Tarekat Naqsabandiyah Surau Baru Pauh, Buya Zahar, menjelaskan bahwa penentuan Idul Adha 1447 Hijriah telah ditetapkan sejak awal Ramadan. Kesepakatan itu diambil dalam rapat internal jamaah yang digelar di Surau Baru, Pasar Baru, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Dalam forum tersebut, jamaah menetapkan seluruh rangkaian ibadah berdasarkan sistem perhitungan kalender Hijriah yang telah lama digunakan oleh komunitas Tarekat Naqsabandiyah.
Menurut Zahar, metode tersebut diterapkan secara konsisten dan menjadi bagian dari tradisi jamaah dalam menentukan awal bulan Hijriah, termasuk penetapan Hari Raya Idul Adha.
"Perhitungan kami menggunakan sistem yang konstan dan sudah disepakati bersama dalam rapat internal jamaah," ungkap Zahar saat ditemui di lokasi.
Perbedaan waktu pelaksanaan hari raya antara jamaah Tarekat Naqsabandiyah dengan pemerintah maupun organisasi Islam lainnya disebut bukan fenomena baru. Komunitas tersebut memiliki pendekatan tersendiri dalam menentukan kalender Hijriah yang telah dipraktikkan selama bertahun-tahun.