Sumbardaily.com - BKPSDM Kabupaten Pasaman Barat mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan aktivitas siaran langsung atau live di media sosial selama jam kerja.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh platform media sosial, kecuali aktivitas yang dilakukan melalui akun resmi pemerintah dan berkaitan dengan tugas kedinasan.
Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin kerja, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.
BKPSDM Kabupaten Pasaman Barat menilai aktivitas live media sosial yang dilakukan ASN di luar kepentingan kedinasan saat jam kerja dapat masuk dalam kategori pelanggaran disiplin sekaligus etika profesi.
“Seluruh ASN agar mematuhi ketentuan disiplin dan etika profesi dengan tidak melakukan aktivitas live media sosial saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah dan tugas kedinasan,” demikian imbauan yang disampaikan dikutip Senin (25/5/2026).
Larangan tersebut didasarkan pada sejumlah aturan yang mengatur kewajiban ASN dalam menjalankan tugas. Salah satunya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam Pasal 3 aturan itu disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil wajib menjalankan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Aktivitas siaran langsung yang tidak berhubungan dengan pekerjaan dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan waktu kerja serta pelanggaran terhadap kewajiban menaati jam masuk dan ketentuan jam kerja.