Fase Keberangkatan Haji 2026 Rampung, Kemenhaj Matangkan Layanan Armuzna

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 24 Mei 2026 | 13:08 WIB
Pelaksanaan ibadah haji. (Foto: Kemenhaj)
Pelaksanaan ibadah haji. (Foto: Kemenhaj)


Sumbardaily.com - Kementerian Haji dan Umrah memastikan seluruh proses keberangkatan jemaah haji Indonesia dari Tanah Air menuju Arab Saudi telah selesai dilaksanakan. Saat ini, seluruh perhatian difokuskan pada kesiapan layanan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna.





Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, menyampaikan seluruh jemaah reguler Indonesia kini sudah berada di Arab Saudi. Pemerintah tengah memaksimalkan berbagai persiapan agar layanan selama fase Armuzna berjalan lancar dan tertib.





Berdasarkan data operasional terbaru, sebanyak 527 kelompok terbang atau kloter dengan total 202.551 jemaah dan 2.098 petugas telah tiba di Makkah. Selain itu, sebanyak 16.596 jemaah haji khusus juga telah sampai di Arab Saudi.





“Alhamdulillah, seluruh fase keberangkatan jemaah haji Indonesia dari Tanah Air telah selesai. Saat ini, seluruh layanan kami arahkan untuk memastikan kesiapan Armuzna, mulai dari tenda, penempatan jemaah, konsumsi, transportasi, kesehatan, perlindungan jemaah, hingga penempatan petugas,” ujar Maria di Jakarta, Sabtu (23/5/2026).





Kementerian Haji dan Umrah juga mengingatkan seluruh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak memasang atribut atau penanda apa pun di area tenda jemaah, baik di Arafah maupun Mina. Larangan tersebut mencakup pemasangan spanduk, stiker, tanda identitas, maupun bentuk penanda lainnya.





Menurut Maria, seluruh penempatan jemaah di Armuzna harus mengikuti pengaturan resmi yang telah ditetapkan pemerintah agar pelayanan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.





“Apabila petugas menemukan atribut atau identitas KBIHU yang terpasang di tenda Arafah maupun Mina, atribut tersebut akan langsung dicabut. Kemenhaj juga akan memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan kepada pihak yang tetap melanggar,” tegasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X