Pengakuan Hak Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat Tak Boleh Hanya Formalitas

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 24 Mei 2026 | 13:01 WIB
Eksekusi pembebasan lahan pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Sumbar. (Foto: Istimewa)
Eksekusi pembebasan lahan pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Sumbar. (Foto: Istimewa)


Sumbardaily.com - Pengakuan hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan hukum adat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.





Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Prof. Kurnia Warman, menegaskan pengakuan tersebut tidak boleh berhenti sebatas aturan formal, tetapi harus diwujudkan melalui perlindungan nyata dari negara.





Menurutnya, keberadaan masyarakat hukum adat beserta sistem penguasaan tanahnya telah ada jauh sebelum lahirnya negara modern.





Karena itu, negara dinilai memiliki kewajiban untuk menghormati sekaligus melindungi hak-hak tradisional masyarakat adat, terutama terkait tanah ulayat yang menjadi identitas dan sumber kehidupan masyarakat adat.





Ia menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara multietnis memiliki keragaman sistem hukum yang tumbuh dan hidup di tengah masyarakat.





Dalam praktiknya, masyarakat hukum adat telah memiliki aturan tersendiri dalam mengatur kepemilikan tanah dan sumber daya alam secara turun-temurun.





Karena itu, pembangunan hukum agraria nasional dinilai harus tetap menghormati keberagaman hukum adat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X