Sumbardaily.com - Presiden Prabowo Subianto mematangkan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Persiapan aturan baru tersebut dibahas dalam rapat bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/05/2026).
Selain membahas DHE, pemerintah juga menyiapkan skema pelaksanaan ekspor komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global yang masih diliputi ketidakpastian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dirinya telah melaporkan langsung kepada Presiden terkait kesiapan pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait dengan rencana implementasi dari dua hal yaitu pelaksanaan devisa hasil ekspor yang berlangsung tanggal 1 Juni besok,” ujar Airlangga kepada awak media usai rapat.
Menurut Airlangga, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan seluruh instrumen regulasi agar implementasi kebijakan berjalan sesuai target waktu yang telah ditetapkan. Regulasi tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, hingga Kementerian Keuangan.
“Tadi kami laporkan bahwa berbagai instrumen regulasi, baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan dan akan sebelum 1 Juni itu akan diselesaikan,” katanya.
Tak hanya menyiapkan aturan teknis, pemerintah juga mulai melakukan sosialisasi kepada asosiasi pelaku usaha agar kebijakan baru tersebut dipahami secara menyeluruh oleh dunia industri dan eksportir.