“Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan badan jalan digunakan untuk kelancaran arus lalu lintas. Kami mengajak seluruh pedagang agar bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan masyarakat Kota Padang,” ujar Chandra.
Menurutnya, kegiatan patroli dan penertiban tersebut akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan fasilitas umum di Kota Padang.
Penertiban PKL ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam menjaga kebersihan kota, menciptakan kenyamanan masyarakat, serta memastikan akses jalan dan trotoar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Dengan adanya patroli rutin tersebut, Satpol PP Padang berharap para pedagang dapat lebih tertib dalam menjalankan aktivitas usaha tanpa menggunakan fasilitas umum yang dapat mengganggu masyarakat luas. (*)