Gugatan Warga Sumbar Soal Bencana Ekologis: 11 Pejabat Negara Mangkir di PTUN Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 19 Mei 2026 | 23:55 WIB


Sumbardaily.com – Sidang pemeriksaan persiapan perdana perkara Gugatan Warga Sumatera Barat (Sumbar) terkait bencana ekologis di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjadi sorotan publik. Dalam sidang yang digelar Senin (18/5/2026), sebanyak 11 dari 12 pejabat pemerintahan yang menjadi tergugat tidak hadir atau mangkir dari persidangan.





Perkara yang diajukan warga bersama Koalisi Ekologis Selamatkan Sumbar itu berkaitan dengan dugaan kelalaian pemerintah dalam menangani persoalan lingkungan hidup yang disebut menjadi pemicu bencana ekologis di Sumbar pada akhir November 2025.





Ketidakhadiran mayoritas tergugat dalam sidang perdana itu dinilai menjadi sinyal lemahnya komitmen pemerintah terhadap proses hukum sekaligus perjuangan masyarakat korban bencana ekologis.





Adapun para tergugat yang tidak hadir dalam sidang tersebut antara lain Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Bappenas, Kepala BNPB, Kapolda Sumbar, Gubernur Sumbar, Wali Kota Padang, Bupati Agam, dan Bupati Solok. Dari seluruh pihak tergugat, hanya Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang hadir mengikuti sidang pemeriksaan persiapan.





Gugatan warga tersebut berangkat dari bencana ekologis yang melanda sejumlah wilayah di Sumbar pada akhir 2025. Para penggugat menilai negara lalai menjalankan kewajiban konstitusional dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.





Selain itu, gugatan juga menyoroti dugaan pembiaran terhadap aktivitas deforestasi, illegal logging, illegal mining, hingga kebijakan tata ruang yang dinilai tidak berbasis mitigasi bencana.





Perwakilan Koalisi Ekologis Selamatkan Sumbar, Adrizal, menyampaikan ketidakhadiran para pejabat pemerintahan dalam sidang pemeriksaan pertama merupakan bentuk sikap yang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X