Sumbardaily.com – Pelarian panjang AE (37), seorang pria yang diduga melakukan tindakan keji berupa pencabulan terhadap anak kandung dari istrinya sendiri atau anak tiri, akhirnya kandas.
Setelah sempat menjadi buronan polisi selama kurang lebih 15 bulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus pria paruh baya tersebut di lokasi persembunyiannya.
Aparat penegak hukum mengamankan tersangka setelah yang bersangkutan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan resmi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Kasatreskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka AE didasarkan pada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian.
“Tim Opsnal terus mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka, mengingat yang bersangkutan telah melarikan diri selama 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan,” kata Agung dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun dari hasil penyelidikan di lapangan, pihak kepolisian mendapatkan titik terang bahwa pelaku terdeteksi berada di luar wilayah hukum tempat kejadian perkara, tepatnya di kawasan Kabupaten Dharmasraya.
Mengetahui informasi berharga tersebut, jajaran Opsnal Polres Pasaman Barat langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan koordinasi intensif bersama dengan Tim Opsnal Polres Dharmasraya guna memastikan kebenaran lokasi persembunyian sang buron.