Ia menegaskan, keberadaan pak ogah di persimpangan jalan tidak hanya menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas, tetapi juga berisiko memicu kecelakaan karena aktivitas pengaturan kendaraan dilakukan tanpa kewenangan resmi.
Selain melakukan pengawasan dan penertiban, Satpol PP Kota Padang juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pak ogah maupun aktivitas serupa di jalanan.
Menurut Chandra Eka Putra, pemberian uang dari pengguna jalan dapat memicu munculnya lebih banyak aktivitas serupa yang pada akhirnya berdampak terhadap ketertiban umum di Kota Padang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pak ogah di jalanan agar aktivitas seperti ini tidak terus bermunculan dan mengganggu ketertiban umum di Kota Padang,” tutupnya. (*)