Perhutanan Sosial Pasaman Barat Diperkuat, 19 Kelompok Kelola Hutan Seluas 16.854 Hektare

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 19 Mei 2026 | 12:18 WIB
Pengukuhan Pokja PPS tersebut dilakukan Bupati Pasaman Barat, Yulianto, di Aula Kantor Bupati Pasbar, Senin (18/5/2026). (Foto: Pemkab Pasbar)
Pengukuhan Pokja PPS tersebut dilakukan Bupati Pasaman Barat, Yulianto, di Aula Kantor Bupati Pasbar, Senin (18/5/2026). (Foto: Pemkab Pasbar)


Sumbardaily.com - Upaya mempercepat pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat terus diperkuat. Pemerintah daerah resmi mengukuhkan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.





Pengukuhan Pokja PPS tersebut dilakukan Bupati Pasaman Barat, Yulianto, di Aula Kantor Bupati Pasbar, Senin (18/5/2026). Pembentukan kelompok kerja ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan nasional terkait percepatan pengelolaan perhutanan sosial di daerah.





Pembentukan Pokja PPS mengacu pada Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Regulasi itu memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk membentuk kelompok kerja di wilayah masing-masing.





Dalam sambutannya, Yulianto menegaskan bahwa perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama, baik di kawasan hutan negara maupun hutan adat.





“Skema ini memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat meningkat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” ujar Yulianto.





Ia menjelaskan, capaian program perhutanan sosial di Sumatera Barat mengalami peningkatan cukup signifikan. Pada 2021, luas perhutanan sosial tercatat sebesar 228.658 hektare dan meningkat menjadi 319.856 hektare pada Agustus 2024. Angka tersebut disebut semakin mendekati target 500 ribu hektare.





Meski demikian, menurutnya, peningkatan luasan kawasan perhutanan sosial belum sepenuhnya diiringi kesiapan kelembagaan dan koordinasi multipihak, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X