Sumbardaily.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai tragedi longsor tambang di daerah Sintuk, Jorong Koto Guguak, Nagari Guguk, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, yang menewaskan sembilan orang bukan sekadar musibah alam biasa.
Namun, LBH Padang menyebut insiden tersebut sebagai bukti nyata kegagalan negara dalam melindungi keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup dari maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam pernyataan resminya, LBH Padang menegaskan bahwa tragedi kemanusiaan di Tambang Sijunjung merupakan dampak dari pembiaran sistemik terhadap aktivitas tambang ilegal yang selama ini berlangsung tanpa penegakan hukum serius.
Menurut LBH Padang, persoalan tambang ilegal yang menimbulkan korban jiwa bukan pertama kali terjadi di Sumbar. Sebelumnya, pada awal September 2024, peristiwa serupa juga terjadi di Nagari Sungai Abu, Kabupaten Solok, yang menyebabkan 15 orang meninggal dunia.
LBH Padang menilai penegakan hukum selama ini masih menyasar pekerja lapangan atau buruh tambang, sementara aktor intelektual, pemodal, hingga pihak yang diduga menjadi pembeking aktivitas tambang ilegal hampir tidak pernah tersentuh proses hukum.
“Permasalahan ini tidak akan pernah diselesaikan secara tuntas apabila proses penegakan hukum yang dilakukan aparat masih terfokus kepada pekerja kasar di lapangan,” ujar Adrizal, selaku Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, dalam keterangannya, dikutip Senin (18/5/2026).
Menurut LBH Padang, pembiaran terhadap aktivitas PETI menciptakan ruang impunitas bagi pelaku utama kejahatan lingkungan. Kondisi tersebut dinilai memperbesar ancaman bencana ekologis, kerusakan lingkungan, hingga potensi konflik sosial di tengah masyarakat.