Ayah di Padang Diduga Aniaya Anak Kandung, Korban Alami Luka Gigitan hingga Memar

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 17 Mei 2026 | 19:24 WIB
Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial RD (29) terkait dugaan kekerasan terhadap anak balita yang terjadi selama kurang lebih satu bulan. (Dok. Satreskrim)
Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial RD (29) terkait dugaan kekerasan terhadap anak balita yang terjadi selama kurang lebih satu bulan. (Dok. Satreskrim)



Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, terlapor yang tidak bekerja disebut tidak mampu memberikan nafkah makan kepada pelapor dan korban selama dua hari.





"Selain itu, korban diduga berulang kali mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan, gigitan, hingga terkena air panas," katanya.





Akibat perlakuan tersebut, balita malang itu mengalami luka lebam dan kemerahan di area mata, luka gigitan di sekujur tubuh, bekas siraman air panas di bagian kaki, serta memar pada bagian alat vital.





"Tidak hanya korban anak, pelapor juga mengaku kerap mengalami kekerasan fisik. Setiap kali menegur terlapor karena diduga menyiksa korban, pelapor disebut sering dipukul di bagian kepala," ujar Yasin.





Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polresta Padang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.





Saat ini, kata Yasin, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara akibat luka yang dialaminya. Sementara itu, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.





"Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan," tuturnya.





Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan atau UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (adl)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X