Anggaran Pemulihan Sumbar Capai Rp17 Triliun, Mendagri Tito Soroti Pentingnya Satgas Daerah

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:51 WIB
Mendagri Tito saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Musrenbang RKPD Sumut) 2027 di Medan, Rabu (22/4/2026). (Foto: Kemendagri)
Mendagri Tito saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Musrenbang RKPD Sumut) 2027 di Medan, Rabu (22/4/2026). (Foto: Kemendagri)


Sumbardaily.com - Pemerintah pusat mendorong Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana guna memperkuat koordinasi pemulihan dampak bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.





Langkah itu dinilai penting agar pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan lebih terarah, termasuk dalam pengaturan anggaran antara pemerintah pusat dan daerah.





Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan pembentukan Satgas di tingkat provinsi menjadi salah satu kunci sinkronisasi kebijakan pemulihan di daerah terdampak.





Pernyataan itu disampaikan Tito saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Musrenbang RKPD Sumut) 2027 di Medan, Rabu (22/4/2026).





“Di daerah ini harus dibuatkan semacam satgas, kalau bisa ada satgas provinsi. Sehingga nanti pengaturan mengenai kegiatan dan pengaturan mengenai anggarannya dikoordinasikan oleh bapak Gubernur,” ujar Tito dilansir resmi.





Ia mencontohkan skema yang telah diterapkan di Provinsi Aceh. Dalam struktur tersebut, gubernur bertindak sebagai ketua Satgas, sedangkan wakil gubernur menjalankan tugas sebagai pelaksana harian.





“Kalau di Aceh kasatgas adalah gubernur, tapi pelaksana harian adalah wagub. Nah di sini (Sumut) kalau bisa diusulkan satgas provinsi. Sumbar juga nanti akan saya sampaikan,” imbuhnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X