Sumbardaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar resmi menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari setelah banjir dan tanah longsor melanda enam kecamatan akibat tingginya curah hujan.
Penetapan status tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan bencana sekaligus memastikan distribusi bantuan bagi masyarakat terdampak berjalan maksimal.
Sehari setelah status tanggap darurat diberlakukan pada 13 hingga 26 Mei 2026, Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) langsung menggelar rapat koordinasi penanganan bencana di Indojolito Batusangkar, Kamis (14/5/2026).
Rapat tersebut membahas penentuan titik posko penanganan bencana di enam kecamatan terdampak banjir dan longsor. Langkah cepat itu dilakukan untuk mempermudah koordinasi penanganan darurat di lapangan, termasuk distribusi logistik dan bantuan bagi warga terdampak.
Bencana banjir dan longsor sebelumnya dipicu curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kecamatan Padang Ganting, Tanjung Emas, Lintau Buo, Lintau Buo Utara, Sungai Tarab, dan Salimpaung sejak 12 Mei 2026 pukul 14.00 WIB hingga 13 Mei 2026 pukul 04.00 WIB.
Eka Putra menegaskan bahwa penetapan masa tanggap darurat bertujuan agar seluruh proses penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat dan maksimal.
“Di masa tanggap darurat ini, Pemerintah Daerah bersama instansi terkait lainnya secara bersama melakukan penanganan bencana dengan cepat, seperti penyiapan tempat mengungsi, lokasi dapur umum dan logistik, sampai dengan penanganan distribusi bantuan,” ujar Eka Putra.