Sumbardaily.com – Kontroversi rencana pembangunan bangunan yang disebut menyerupai kelenteng di Kawasan Wisata Mandeh, Kecamatan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, menjadi sorotan DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Polemik tersebut memicu audiensi antara masyarakat dengan DPRD Sumbar pada Selasa (13/5/2026) guna membahas keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Sumbar menegaskan bahwa setiap investasi yang masuk ke Sumbar wajib menghormati nilai budaya dan kondisi sosial masyarakat setempat agar tidak memicu gesekan di tengah masyarakat.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menerima langsung aspirasi masyarakat terkait polemik pembangunan di kawasan strategis pariwisata nasional tersebut.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dan kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat Minangkabau.
Menurut Muhidi, posisi Sumbar saat ini telah diperkuat secara konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 yang mengatur kekhususan daerah dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Sumbar memiliki kekhususan dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Setiap pembangunan dan investasi yang masuk harus memperhatikan nilai budaya serta kondisi sosial masyarakat setempat agar tidak menimbulkan gesekan,” tegas Muhidi di hadapan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan.