“Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama. Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan,” ujar Chandra.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang digunakan untuk berjualan di area terlarang.
Barang-barang yang diamankan di antaranya berupa payung, baliho, timbangan besi, rak kayu, rak baja, keranjang buah, kursi hingga perlengkapan dagangan lainnya.
“Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke PPNS Satpol PP Kota Padang untuk proses lebih lanjut,” kata Chandra.
Satpol PP Kota Padang menegaskan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas umum akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kota Padang. (*)