"Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika tersebut. Barang bukti non narkotika yang diamankan terdiri dari tujuh unit telepon genggam berbagai merek, satu tas sandang warna metalik serta dua unit kendaraan yang digunakan para pelaku.
Adapun telepon genggam yang disita terdiri dari Oppo Reno 7, Samsung, Samsung A15, Vivo, Samsung, Xiaomi, dan Nokia 105.
Sementara dua kendaraan yang diamankan yakni satu unit Daihatsu Sigra bernomor polisi BA 1669 EV dan satu unit Toyota Agya BA 1527 XF.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
"Pengungkapan kasus ini memperlihatkan bahwa jalur lintas Sumatera masih menjadi sasaran peredaran narkotika jaringan antar wilayah. BNNP Sumbar menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Barat," tutur Ricky. (adl)