Sumbardaily.com - Menghadapi potensi meningkatnya kunjungan wisatawan selama libur panjang akhir pekan, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memperketat pengawasan terhadap praktik parkir liar di sejumlah titik keramaian.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat sekaligus mencegah aksi pungutan liar (pungli) yang kerap muncul saat jumlah pengunjung meningkat.
Dishub Kota Padang secara khusus meminta masyarakat maupun wisatawan agar lebih selektif ketika membayar biaya parkir.
Warga diminta tidak memberikan uang kepada oknum petugas parkir yang tidak memiliki atribut resmi maupun identitas yang jelas.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padang, Yudi Indra Syani mengatakan petugas parkir resmi dapat dikenali dengan mudah.
Mereka diwajibkan menggunakan rompi khusus dan dilengkapi tanda pengenal atau pening resmi saat bertugas di lapangan.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu membayar apabila menemukan pihak yang meminta uang parkir tanpa mengenakan atribut resmi tersebut.