Pemkab Dharmasraya Mulai Bagikan Bantuan Gizi Ibu Hamil, Fokus Tekan Angka Stunting

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 13 Mei 2026 | 18:10 WIB


Sumbardaily.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya dalam menekan angka stunting mulai diwujudkan melalui program nyata yang langsung menyentuh masyarakat. Salah satu langkah yang kini mulai direalisasikan adalah penyaluran bantuan permakanan bagi ibu hamil tahun 2026 di Kabupaten Dharmasraya.





Program tersebut merupakan bagian dari komitmen pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni, yang sejak awal menempatkan isu penanganan stunting sebagai prioritas pembangunan daerah.





Tahap pertama penyaluran bantuan dilakukan kepada ibu hamil di Kecamatan Pulau Punjung dan Kecamatan Sitiung. Bantuan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Sosial P3APPKB Dharmasraya, Martin Efendi, mewakili Bupati Dharmasraya, di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kecamatan Pulau Punjung, Sungai Dareh, Selasa (12/05/2026).





Program bantuan permakanan tersebut nantinya akan diperluas secara bertahap ke seluruh kecamatan di Kabupaten Dharmasraya agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.





Penyaluran bantuan turut disaksikan Camat Pulau Punjung Erik Harja, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya Radianti, serta Ketua Baznas Dharmasraya Z. Lubis.





Dalam tahap awal pelaksanaan program, bantuan diberikan kepada 141 ibu hamil yang berasal dari kategori desil 1 dan desil 2 atau kelompok masyarakat miskin ekstrem. Setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan permakanan senilai Rp3 juta yang disalurkan secara bertahap setiap bulan selama masa kehamilan.





Tidak hanya itu, bantuan juga akan tetap diberikan hingga enam bulan pasca melahirkan atau selama masa menyusui. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan nutrisi ibu dan bayi tetap terpenuhi secara berkelanjutan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X