Kreatif dan Ramah Lingkungan, Bulu Mata Palsu dari Pelepah Pisang Kepok Jadi Inovasi Baru UNP

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Minggu, 10 Mei 2026 | 15:02 WIB
Universitas Negeri Padang (UNP) menghadirkan inovasi unik berupa bulu mata palsu berbahan dasar serat pelepah batang pisang kepok.  (Foto:UNP)
Universitas Negeri Padang (UNP) menghadirkan inovasi unik berupa bulu mata palsu berbahan dasar serat pelepah batang pisang kepok. (Foto:UNP)


Sumbardaily.com - Di tengah meningkatnya penggunaan produk kecantikan berbahan sintetis, dosen Universitas Negeri Padang (UNP) menghadirkan inovasi unik berupa bulu mata palsu berbahan dasar serat pelepah batang pisang kepok.





Inovasi tersebut dikembangkan oleh Dr. Vivi Efrianova, S.ST., M.Pd.T., dosen Departemen Tata Rias dan Kecantikan Fakultas Pariwisata dan Perhotelan UNP.





Produk kecantikan ini tidak hanya menawarkan nilai estetika, tetapi juga mengusung konsep ramah lingkungan dan penggunaan bahan alami yang halal.





Pemanfaatan pelepah pisang kepok yang selama ini kerap dianggap limbah dinilai mampu menjadi solusi alternatif untuk mengurangi penggunaan bahan sintetis pada industri kecantikan.





Dr. Vivi menjelaskan, ide pengembangan bulu mata palsu tersebut muncul dari keresahan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh bahan sintetis, sekaligus potensi risiko yang dapat muncul dari penggunaannya. Dari situ, ia mulai meneliti potensi serat alami yang memiliki karakteristik menyerupai bulu mata manusia.





Menurutnya, serat pelepah batang pisang kepok memiliki tekstur dan kilau alami yang mirip dengan bulu mata asli manusia. Selain itu, bahan alami tersebut juga lebih ringan sehingga nyaman digunakan dalam waktu lama.





“Produk bulu mata palsu yang terbuat dari serat pelepah batang pisang kepok dapat memberikan kontribusi yang signifikan pada keberlanjutan dan ramah lingkungan,” ungkapnya dilansir keterangan resmi, Minggu (10/5/2026).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X