Sumbardaily.com – Penutupan perlintasan liar kembali dilakukan PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) sebagai langkah menekan risiko kecelakaan di jalur kereta api. Kali ini, perlintasan tidak resmi di Km 38+9/0 petak jalan Duku–Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman resmi ditutup pada Kamis (7/5/2026).
Perlintasan liar tersebut selama ini digunakan masyarakat sebagai akses penyeberangan pejalan kaki. Namun karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan seperti palang pintu, rambu peringatan, maupun penjagaan resmi, lokasi tersebut dinilai memiliki potensi bahaya tinggi bagi masyarakat dan perjalanan kereta api.
Penutupan jalur liar ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KAI Divre II Sumbar dalam menata perlintasan sebidang demi meningkatkan keselamatan transportasi kereta api dan pengguna jalan.
Kegiatan penutupan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Tim Pengamanan KAI Divre II Sumbar, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman, PT Jasa Raharja Kanwil Sumbar, Babinsa Koramil Lubuk Alung, Wali Nagari Balah Hilia, Wali Korong Pasa Gadang, unsur kewilayahan, hingga tokoh masyarakat setempat.
Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, khususnya terkait evaluasi dan penataan perlintasan sebidang.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menjelaskan bahwa setiap titik perlintasan kereta api memiliki risiko keselamatan yang harus diperhatikan secara serius.
Menurutnya, keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena berada di luar pengaturan resmi dan tidak memenuhi standar keselamatan yang berlaku.